20 Februari 2008

Hapuskan Sistem Kerja Kontrak dan Outsourcing

Federasi Serikat Pekerja/Buruh Indonesia
SPSI LEM, SPSI KEP, ABM, FSPMI, FSPPAR Ref.
Sekretariat Bersama Sementara: Jl. Pori Raya no.6 RT/RW 09/010,
Pisangan Timur, Jakarta Timur
Telp / Fax : 021 – 4757881
___________________________________________________________________________________

Kepada Kawan-kawan gerakan demokratik
Hal : Aksi serentak 5 daerah (Jakarta, Banten, Bekasi, Karawang, Bandung) Rabu, 20 Februari 2008
Tema Aksi : HAPUSKAN SISTEM KERJA KONTRAK DAN OUTSOURCHING di INDONESIA

Kebijakan Pemerintah yang Ramah Investasi, dengan melegalisasi sistem Pekerja/Buruh Kontrak dan Outsourcing yang merupakan bentuk baru perbudakan di jaman modern / new slavery (melanggar roh konstitusi UUD 45 yang anti penjajahan) karena jenis perjanjiannya sangat merugikan pekerja /buruh oleh perusahaan-perusahaan penyedia jasa tenaga kerja. Maraknya sistem kerja kontrak dan outsourcing telah menimbulkan kondisi ketidakpastian dalam bekerja (karier tidak jelas , status tidak jelas, tidak adanya jaminan keberlangsungan bekerja, upah rendah, PHK semenamena, anti serikat pekerja dll). Masalah yang pokok dalam UU Ketenagakerjaan no 13/2003 adalah melepaskan tanggung jawab dan kewajiban negara untuk melindungi buruh dan mempertahankan hak atas pekerjaannya, menghilangkan jaminan hak atas pekerjaan. UUK no 13/2003 ini sangat merugikan dan tidak berpihak pada kaum buruh, sehingga dampaknya sangat nyata dirasakan oleh kaum buruh dan keluarganya begitu buruk dan menyengsarakan. Sebagaimana kita saksikan semenjak di berlakukan UUK gelombang PHK massal terjadi dimana-mana dengan tanpa pesangon, ataupun dalam rangka menggantikan buruh tetap/permanen menjadi buruh kontrak, semua perusahaan ramai-ramai tidak lagi menerima buruh tetap semuanya sebagai buruh kontrak ataupun outsourcing demi menghindari berbagai kewajiban pengusaha dalam pemenuhan hak-hak buruh (upah yang layak, jaminan sosial, pesangon, THR) dan masih banyak lagi deretan peristiwa yang menjelaskan praktek-praktek yang membuat kaum buruh ditindas dan dihisap (eksploitasi) baik yang terang-terangan ataupun yang terselubung yang dilakukan oleh pemodal /pengusaha dan rezim anti buruh atas nama hukum UU No.13 Tahun 2003 yang nyata-nyata adalah produk rezim anti buruh, anti rakyat sebagai jalan untuk melapangkan kepentingan modal asing yang dipaksakan. Untuk itu kami dari gabungan dari beberapa Federasi Serikat Pekerja/Buruh Indonesia akan mengadakan aksi serentak penolakan terhadap sistem kerja kontrak dan outsourching ini dengan perincian 5 kota berikut kontak dan rutenya adalah sbb :

1. DKI Jakarta
Titik Kumpul : Lapangan Monas dekat Patung Kuda Indosat
Jam : 09.00 Pagi
Rute : Lapangan Monas dekat Patung Indosat, menuju Kantor Gubernur DKI Jakarta, menelusuri stasiun Gambir menuju Istana Negara
Kontak Aksi : Sultoni Hp : 0813 8819 0059 (Aliansi Buruh Menggugat – ABM Jakarta) Fadil Hp : 0818 0880 8667 (Serikat Pekerja Seluruh Iindonesia Logam Elektronik Mesin – SPSI LEM Jakarta)

2. Tangerang Banten
Titik Kumpul : Patung Kuda P erumahan Citra Raya Cikupa
Jam : 8 Pagi
Rute : Patung Kuda Perumahan Citra Raya ke Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Tangerang seterusnya ke Kantor Walikota Tangerang.
Kontak Aksi : Koswara Hp : 0856 1778 067 (Aliansi Buruh Menggugat – ABM Tangerang) Subiyanto Hp: 0852 1625 2467 (Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan SPSI)

3. Karawang
Titik Kumpul : Bundaran Dinas Tenaga Kerja Karawang
Jam : 9 Pagi
Rute : Bundaran Dinas Tenaga Kerja Karawang selanjutnya ke kantor Bupati Kabupaten Karawang
Kontak Aksi : Macmud Permana Hp 0818 138 102 (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kimia Energi Pertambangan – SPSI KEP Karawang) Wahyu Hp 0811 1901 213 (Federasi Serikat Pekerja Karawang – FSPEK )

4. Bekasi
Kota Bekasi :
Titik Kumpul : Kantor Walikota Bekasi
Jam : 7.00 Pagi
Rute : Kantor Walikota Bekasi menuju kantor DPRD Kotamadya Bekasi
Kontak Aksi : Wanti No Hp 0856 9459 7402 ( Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh – GSPB )
Kab. Bekasi :
Titik Kumpul : Plasa Metropolitan Tambun
Rute : Plasa Metropilitan Tambun menuju kantor Bupati Bekasi dan DPRD Kabupaten Bekasi
Jam : 7.00 Pagi
Kontak Aksi : Ganto No Hp: 0815 1603 431 / 021 99840573 ( Federasi Perjuangan Buruh Jabotabek)

5. Bandung
Titik Kumpul : Gunung Batu Jembatan Layang Pasteur
Jam : 10.00 Pagi
Rute : Gunung Batu Jembatan Layang Pasteur menuju Gedung Sate
Kontak Aksi : Brand Hp 0813 2230 7972 (Aliansi Buruh Menggugat Bandung Raya – ABM Bandung Raya )

Demikian pemberitahuan aksi ini kami sampaikan, dengan harapan
kawan-kawan gerakan demokratik dapat memberikan dukungannya.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Kemarin FSPMI mengadakan aksi menginap di kantor bupati bekasi (20-21 agustus 2008) yg didahului aksi ke HI dan Menakertrans, kemanakah organisasi buruh lain???? mana solidaritasnya?? hari ini bupati bekasi berjanji mengeluarkan surat edaran menertibkan outsourching dan tidak menertibkan izin outsourching baru, untuk menertibkan SK perlu tinjauan hukum dan itu segera akan dilakukan, kepada seluruh perusahaan yang masih ada outsourching yang melanggar UU 13 2003, majulah!!! karena kemarin dipertemuan terakhir dengan 12 wakil FSPMI, bupati berjanji bila ada yang melanggar silahkan lapor ke bupati dan bupati sendiri yang akan melaporkan ke polisi...
dari : http://pukfspmi-sanyo.blogspot.com