21 Agustus 2007

Aksi Buruh PT Sinar Sosro Tambun

Selasa 21 Agustus 2007, Jam: 19:15:0

BEKASI (Pos Kota) - Ratusan pekerja pabrik minuman teh PT Sinar Sosro Tambun, di Jl Diponegoro KM 39 Desa Jatimulya, Tambun Selatan, Selasa (21/8) demo.

Aksi yang dilakukan di tepi jalan negara itu sempat memacetkan arus lalu lintas dari arah Bekasi ke Cibitung dan sebaliknya. “Kami ingin keadilan dan minta perusahaan mempekerjakan karyawan,” kata sejumlah pengunjuk rasa.

Mereka selain membawa poster dan spanduk juga mengusung keranda putih bertuliskan PT Sosro dan diangkat serta diletakan di tepi jalan. “Ini kami lakukan karena sudah menyangkut nasib keluarga,” kata seorang penjunjuk rasa.

Puluhan polisi terpaksa mengamankan aksi mereka yang memakan separuh badan jalan. Petugas dari Polsek Tambun dan Polres Bekasi nampak berjaga-jaga di lokasi.

DIRUMAHKAN
Aksi unjuk rasa ini, buntut dari dirumahkannya 87 pekerja yang juga pengurus Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh (GSPB) PT Sinar Sosro Pabrik Tambun dan 17 anggotanya sejak Mei lalu .

Menurut Saryadi, ketua GSPB, pihak perusahaan khawatir kalau mereka masih tetap bekerja akan menuntut macam-macam. “Ini awalnya soal perselisihan antara karyawan dengan direksi,” katanya.

Dia menyebutkan, pada Januari lalu pekerja dan perusahaan tidak menemui kesepakatan soal kenaikan upah. “Pihak perusahaan memang menaikan upah sebesar 10,7 persen dari gaji pokok, tetapi itu ditolak oleh pekerja,” tandasnya.

Karena itulah perusahaan kemudian merumahkan sejumlah karyawan dengan alasan efisiensi dan adanya produksi yang menurun. Namun belakangan perusahaan menawarkan pensiun dini dengan mengacu kepada ketentuan peratuan menteri tenaga kerja (PMTK). Dan itu pun ditolak oleh karyawan sehingga terjadi aksi buka tenda di depan pabrik dan unjuk rasa.

Sementara itu pimpinan perusahaan yang dihubungi Pos Kota, belum ada yang berkomentar. “Semunya ada di kantor pusat Jakarta ,” kata seorang staf personalia.

30 April 2007

1 Mei, Buruh Mogok Nasional Kepung Istana Negara

Dalam rangka memperingati hari buruh internasional tahun 2007, serikat - serikat buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Menggugat akan mengadakan aksi massa mengepung Istana Negara dengan kekuatan massa 15 ribu orang.

Sebagai persiapan, di beberapa kota dan kawasan Industri di Jabodetabek, telah dilakukan konsolidasi dan aksi - aksi kampanye, antara lain di lakukan di Bekasi pada tanggal 21 april yang lalu dengan melakukan konvoi mengelilingi kawasan - kawasan Indsutri yang ada di Bekasi. Sekitar 500 massa Aliansi Buruh Menggugat Bekasi terlibat dalam konvoi ini. Sebelumnya Aliansi Buruh Bekasi telah melakukan aksi pembagian selebaran, dan pada hari sabtu ini ( 28/4 ), pembagian selebaran akan dilakukan lagi.

Sementara itu di Jakarta Utara, khususnya di Kawasan Berikat Nusantara Cakung, Aliansi Buruh Menggugat Jakarta Utara telah melakukan aksi rally massa di kawasan tersebut dengan kekuatan massa 800 orang, dan akan di lanjutkan dengan aksi yang sama pada hari sabtu ini ( 28/4 ) dengan mengerahkan lebih dari 1000 massa.

Di Tangerang, Aliansi Buruh Menggugat Tangerang, pada hari sabtu ini ( 28/4 ) akan melakukan aksi konvoi kendaraan bermotor di kawasan - kawasan Industri di tangerang, dengan melibatkan 200 motor, yang dimulai dari Bitung dan rencannya berakhir di batu ceper.

Di Karawang, serikat - serikat buruh yang didukung oleh Serikat Tani dan Organisasi Rakyat lainnya, telah mendeklarasikan diri untuk membentuk Aliansi Buruh Menggugat Karawang, di mana beberapa serikat buruh tingkat pabrik yang dulunya bergabung dalam SPSI menyatakan keluar dari SPSI dan bergabung dengan Aliansi Buruh Menggugat.

Di Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Jakarta Timur, Aliansi Buruh Menggugat setempat telah melakukan aksi pembagian selebaran untuk mengkampanyekan agar pada tanggal 1 mei 2007, seluruh buruh keluar dari pabriknya masing - masing dan bergabung mengepung Istna Negara.

Secara khusus di sektor transportasi, ABM menggagas pembentukan aliansi ( federasi ) buruh - buruh transportasi yang terdiri dari SBTPI,SBTN,SPAU,PPD dan lain sebagainya. Federasi juga akan bergabung dengan Aliansi Buruh Menggugat pada 1 mei nanti.

Tema hari buruh internasional tahun ini adalah melawan penjajahan baru ( neoliberalisme ) beserta dengan agen - agennya ( pemerintahan SBY- JK ) dan seluruh kekuatan politik pendukungnya, dengan tuntutan mendesak adalah pemberlakukan upah layak secara nasional dan penghapusan sistem kerja kontrak dan outsourching. Sebagai solusi/syarat agar upah layak nasional dan penghapusan sistem kerja kontrak bisa dijalankan, maka harus ada program - program mendasar untuk dijalankan oleh pemerintahan yang berkuasa yaitu :

1. Pembangunan Industri Dalam Negri yang Mandiri
2. Penghapusan Hutang Luar Negeri
3. Nasionalisasi Industri - Industri Vital seperti pertambangan,telekomunikasi dan lain - lain
4. Pemberantasan Korupsi dan penyitaan harta koruptor.

Namun demikian, ABM menyadari bahwa pemerintahan sekarang ( SBY - JK ) termasuk DPR/MPR tidak akan bisa menjalankan

program - program ini, oleh karena itu dalam peringatan hari buruh internasional nanti, Papernas dan ABM akan menyuarakan solusi politik yaitu pembentukan pemerintahan klas pekerja, demi kejahteraan rakyat Indonesia.

Aliansi Buruh Menggugat ( ABM ) terdiri dari : KASBI, PPMI, FNPBI ( anggota Papernas ), FSBJ, PPMI 98, GSPB ( anggota Papernas ), FSPBJ, SPEK,SBSI 92, SBTPI ( anggota Papernas ), SPOI, SP MADANI, FSPM Region Jakarta, AJI dan lain - lain, yang kedepannya direncanakan Aliansi Buruh Menggugat akan menjadi Konfederasi Buruh yang progressif, karena hingga saat ini tidak ada satupun konferderasi buruh di Indonesia yang betul - betul memperjuangan kepentingan kaum buruh Indonesia.

Selain Aliansi Buruh Menggugat, organisasi - oragnisasi lain yang menyatakan akan terlibat dalm aksi 1 mei nanti adalah Papernas ( Partai Persatuan Pembebasan Nasional ), FSPI ( Federasi Serikat Tani Indonesia ), SMI ( Serikat Mahasiswa Indonesia ) dan masih banyak organisasi lainnya.

Secara umum, pada tanggal 1 mei, titik konsentrasi massa yang bergabung dalam ABM ada di dua lokasi, yaitu Bunderan HI dan Lapangan Banteng, yang kemudian akan bergerak mengepung Istana Negara, tepat pukul 14.00 wib.

Untuk mengetahui lebih banyak tentang persiapan aksi 1 mei, bisa menghubungi :
sekretariat bersama Aliansi Buruh Menggugat, Jl.Basuki Rahmat, no 25 kober ilir, Dekat Terminal Kampung Melayu sebelum Terowongan Casablanka. Telp 021 85912703 atau menghubungi pimpinan - pimpinan cabang ABM di kota - kota terdekat.

Jakarta Utara : Jumisih ( 021 685 658 77 / 085 6161 2485 )
Jakarta Barat : Tony ( 0813 8819 0059 )
Jakarta Pusat dan Selatan : Ronald ( 0856 885 1979 )
Jakarta Timur : Mardi ( 0812 9346 574 )
Bekasi : Ata ( 0815 8531 9296 )
Karawang : Hamid ( 0813 1622 7294 )
Tangerang : ( 0813 8434 4634 )

15 Maret 2007

Tangkap dan Penjarakan Pelaku Pemberangusan Serikat Pekerja!

PERNYATAAN SIKAP

Sejak Undang-Undang No 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh
disahkan parlemen, korban pemberangusan serikat pekerja (union busting)terus berjatuhan.

Misalnya saja pengalaman Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) yang tergabung dalam Aliansi Buruh Menggugat (ABM). Pada tahun 2006, pengurus dan anggota serikat buruh di PT ISI, PT SM Global, PT Panah Forest Perkasa, PT EJP, dan lain-lain di Tanggerang yang berafiliasi dengan KASBI, diberangus secara serentak. Begitu juga dengan aktivis serikat buruh PT Istana Magnoliatama dan pengurus SBSI 1992 yang berafiliasi dengan ABM di Jakarta Utara.

Hal serupa juga terjadi pada aktivis Serikat Buruh Karya Utama (SBKU) Tanggerang. Belasan pengurus SBKU langsung dipecat beberapa hari setelah memberitahu manajemen mereka telah mendirikan serikat buruh. Pemberangusan yang sama juga dialami pengurus dan anggota FNPBI PT Katexindo KBN Cakung.

Juga pengurus dan anggota GSPB PT Traya, Tambun, Bekasi. Lalu pemecatan pengurus PT Hanceng Tangerang. Mutasi dan pemecatan pun dialami pengurus SP Transportasi Pusat Blue Bird Grup dan Ketua SP PT Bank Lippo Karawaci.

Pemberangusan pun merambah ke sektor-sektor lainnya, seperti yang dialami pengurus Serikat Pekerja Mandiri Hotel Grand Melia (Kuningan, Jakarta) yang berafiliasi dengan Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM).

Union busting lainnya menimpa pengurus Safari Garden Hotel Bogor, PT Karung Nasional, dan pengurus SP LIA Teacher Association (LIATA). Yang terbaru adalah pemberangusan yang dialami anggota dan pengurus serikat buruh PT Trijaya irta Dharma Bersatu, di Lampung.

Pola pemberangusan serikat pekerja pascapengesahan UU No. 21/2000 di Indonesia begitu klasik. Yakni dengan cara mutasi, intimidasi dan pemecatan dengan alasan disharmoni.

Di dunia pers, pemberangusan serikat pekerja (union busting) sudah terjadi sejak tahun 2002. Mulai dari SP Antara, SP Jakarta News FM, Perkumpulan Karyawan Warta Kota (PKWK), dan lain-lain. Yang terakhir, tanggal 8 Desember 2006 giliran Sekretaris Perkumpulan Karyawan Kompas (PKK) Bambang Wisudo yang jadi korban.

Tragisnya, sebelum menerima surat pemecatan dari Pemred Kompas Suryopratomo, Bambang Wisudo sempat dipiting, diseret paksa, dan disekap satpam yang mengaku menjalankan perintah atasan selama dua jam pada 8 Desember 2006 silam.

Bambang Wisudo dipecat dan disandera karena manajemen harian terbesar di Indonesia ini memang melakukan aksi pembalasan. Aksi itu terarah pada pimpinan PKK yang selama ini vokal mempertanyakan nasib saham kolektif sebesar 20% bagi karyawan.

Aksi balasan ini berupa pemindahan (mutasi) tugas sejumlah pimpinan kunci PKK ke daerah dengan alasan pengembangan karier. Syahnan Rangkuti selaku Ketua PKK dibuang ke Padang, sementara Sekretaris PKK Bambang Wisudo dibuang ke Ambon. Keputusan itu mulai berlaku 1 Desember 2006, meski kepengurusan PKK baru resmi berakhir 28 Februari 2007.

Jelas mutasi ini merupakan pembuangan. Apalagi General Manager Sumber Daya Manusia PT Kompas Media Nusantara, Bambang Sukartiono berkali-kali mengatakan mutasi ini merupakan upaya "rehabilitasi" untuk Bambang Wisudo. Dengan demikian, aktivitas Bambang Wisudo disamakan dengan upaya "rehabilitasi" tahanan politik (tapol) PKI pada era Orde Baru. Bila tapol PKI direhabilitasi ke Pulau Buru, pengurus kunci PKK dibuang ke Ambon dan Padang.

Pola pemberangusan seperti ini merupakan pola klasik kediktaktoran Soeharto. Dan celakanya pola ini masih tetap digunakan manajemen Kompas. Padahal di halaman tajuk rencana, setiap harinya Kompas menyerukan demokrasi, HAM, penghormatan terhadap hak berserikat, transparansi dan antikorupsi.

Parahnya, saat Bambang mewartakan sikapnya untuk menolak mutasi kepada karyawan Kompas, aksi kekerasan malah justru terjadi. Pada Jumat (8/12/2006) petang, Wisudo dibekuk, dipiting, diseret paksa, dan ditenteng sebelum akhirnya ditahan dan disandera oleh Satpam Kompas selama dua jam di pos satpam kantor perusahaan itu, di Jalan Palmerah Selatan 26-28, Jakarta. Itu terjadi saat Bambang Wisudo membagikan leaflet pernyataan sikapnya dalam kapasitasnya selaku aktivis serikat pekerja.

Setelah menjadi bulan-bulanan korban kekerasan dan penyanderaan selama beberapa jam, pemimpin redaksi Kompas kemudian mengeluarkan surat PHK dengan No: 074/Red/SDM/XII/2006. Surat itu ditanda-tangani pemimpin redaksi Kompas dan Direktur PT Kompas Media Nusantara, Suryopratomo.

Kini, persis tiga bulan setelah Bambang Wisudo dipecat secara sepihak oleh Suryopratomo, Disnaker DKI melalui surat anjuran bernomor 059/ANJ/D/III/2007 tanggal 9 Maret 2007 membatalkan pemecatan tersebut. Sebab, hal itu jelas merupakan upaya pemberangusan serikat pekerja (union busting). Karena itu Bambang Wisudo harus dipekerjakan kembali.

Tapi di tengah pemberangusan serikat pekerja (union busting) yang begitu massif, negara seperti cuci tangan. Instansi pemerintah yang sebenarnya bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya pemberangusan serikat pekerja, seperti Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga Kapolri, hanya diam melihat pelanggaran kebebasan berserikat tersebut. Baik yang terjadi di masa lalu, masa sekarang, dan bukan tidak mungkin di masa yang akan datang.

Padahal dalam Undang-Undang No 21/2000 tentang di Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dinyatakan:

BAB VII
PERLINDUNGAN DAN HAK BERORGANISASI
Pasal 28
Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:
a. Melakukan pemutusan hubungan kerja, menghentikan sementara, menurunkan jabatan atau melakukan mutasi;
b. Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
c. Melakukan intimidasi dalam bentuk apa pun;
d. Melakukan kampanye antipembentukan serikat pekerja/serikat buruh;.

BAB XII
SANKSI
Pasal 43
1. Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus juta rupiah)
2. Tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah tindak pidana kejahatan.

Tapi aturan yang disahkan parlemen ini tak mencegah jatuhnya korban pemberangusan serikat pekerja. Dari data yang terkumpul sejak setahun terakhir, puluhan kasus terus terjadi.

Dengan fakta-fakta di atas, kami 36 organisasi buruh, mahasiswa, dan organisasi non pemerintah yang tergabung dalam Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja (Kompas) menyatakan:

1. Menuntut DPR RI memanggil dan meminta pertanggungjawaban Menakertrans dan Kapolri untuk menangkap dan memenjarakan pelaku pemberangusan serikat pekerja atau union busting.

2. Menuntut DPR RI menggunakan hak interpelasi pada Presiden untuk kasus union busting dan pelanggaran hak normatif lainnya.

3. Menuntut DPR RI untuk mengawal proses penyelidikan di Depnakertrans dan Kepolisian untuk kasus union busting yang sedang berlangsung.

Jakarta, 15 Maret 2007
Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja (KOMPAS)


Winuranto Adhi
Koordinator Non Litigasi

Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja (KOMPAS)
Sekretariat: Jl Prof Dr Soepomo, Komplek BIER No 1A, Menteng Dalam, Jakarta
021-83702660, 021-70758626
081310274674 (Edy Haryadi), 081585160177 (Sholeh Ali),
08155517333 (Winuranto Adhi), 0811932683 (Bambang Wisudo)
---------------------------------------------------------------------
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Aliansi Buruh Menggugat/ABM (KASBI, SBSI 1992, SPOI, SBTPI, FNPBI, PPMI, PPMI 98, SBMSK, FSBMI, FSBI, SBMI, SPMI, FSPEK, SP PAR REF, FKBL Lampung, SSPA NTB, KB FAN Solo, AJI Jakarta, SBJ, FKSBT, FPBC, FBS Surabaya, PC KEP SPSI Karawang, GASPERMINDO, ALBUM Magelang, FKB Andalas), YLBHI, LBH Pers, LBH Jakarta, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), PBHI, TURC, LBH Pendidikan, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Serikat Guru Tangerang, Serikat Guru Garut, Federasi Guru Independen Indonesia, ICW,
LBH APIK, IKOHI, KONTRAS, PPR, Somasi-Unas, SPR, Arus Pelangi, GMS, LPM Kabar, Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN), Praksis, Forum Pers Mahasiswa Jabodetabek (FPMJ), FMKJ, Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), Federasi Serikat Petani Indonesia, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Repdem Jakarta, OPSI, SP LIATA, SPTN Blue Bird Grup